Himbauan Larangan Wisuda/ Purnawiyata SMA/ SMK dan SLB

Pada pertengahan Desember 2024, perwakilan Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) kelas XII mengadakan rapat koordinasi tentang rencana kegiatan pelepasan kelas XII yang sering disebut purnawiyata didampingi pembina OSIS SMKN 1 Panggungrejo. Dari hasil koordinasi, disepakati untuk membuat poling (jajak pendapat) dalam rangka menghimpun aspirasi kelas XII terkait rencana kegiatan purnawiyata.


Jajak pendapat tentang diadakan atau tidaknya purnawiyata dibagikan pada 15 Desember 2024 kepada siswa kelas XII. Hasil jajak pendapat yang dibagikan kepada 397 siswa, sebanyak 323 siswa (81,36%) mengisi poling. Dari jumlah yang mengisi poling, 81,4% siswa menyatakan setuju diadakan purnawiyata dan sisanya sebesar 18,6 % tidak setuju.

Hasil poling ditindaklanjuti oleh sekolah melalui pertemuan wali kelas dengan wali murid saat pengambilan rapor semester ganjil pada 2 Januari 2025. Pada pertemuan tersebut, bapak/ibu wali kelas menyampaikan kepada bapak/ibu wali murid terkait dengan keinginan siswa untuk mengadakan purnawiyata. Dari hasil pertemuan, orang tua mendukung diadakannya purnawiyata dengan menulis surat pernyataan yang intinya siap mensupport biaya kegiatan purnawiyata. Tidak ada yang keberatan dengan keputusan tersebut.


Berdasar hasil pertemuan dengan wali murid, maka pada 8 Januari 2025, Waka kesiswaan berkoordinasi dengan wali kelas sebagai tindak lanjut rencana purnawiyata kelas XII. Pada tanggal yang sama, kepala sekolah menerbitkan SK Kepanitiaan Purnawiyata. Sejak diterbitkan SK Kepanitiaan, panitia purnawiyata intens melakukan koordinasi, mulai dari penentuan tanggal pelaksanaan, tempat, konsep acara dan lain sebagainya.


Namun, terjadi sesuatu yang berada di luar rencana. Pada 6 Maret 2025 terbit nota dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor: 000.1.5/1506/101.5/2024 tentang himbauan terkait dengan larangan pelaksanaan kelulusan dengan kegiatan wisuda/ purnawiyata di luar sekolah. Berdasar terbitnya nota dinas ini, sekolah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar.


Hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, diputuskan bahwa sekolah tidak melanjutkan kegiatan purnawiyata. Keputusan ini disampaikan waka kesiswaan kepada perwakilan MPK kelas XII pada tanggal 11 Maret 2025.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya panitia mengambil keputusan untuk mengembalikan dana purnawiyata 100% sesuai nominal yang sudah dibayar oleh siswa. Keputusan pengembalian 100% diambil sebelum berita tentang pungli purnawiyata ramai di media sosial. Teknis dan jadwal pengembalian biaya purnawiyata akan disampaikan lebih lanjut. red

Leave a Comment